Ads block

Banner 728x90px

HUMAS


 HUMAS



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses pendaftaran calon peserta didik baru di suatu institusi pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. PPDB melibatkan beberapa langkah, seperti pengumuman pendaftaran, verifikasi pendaftaran, dan pengumuman hasil seleksi. Proses ini dilakukan secara online dan offline, dengan syarat-syarat yang dibutuhkan. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan. Jalur pendaftaran PPDB meliputi jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur lainnya. PPDB juga diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar